Portal Dokumen

Dokumen Akademik & Administrasi

Informasi Terkait Sertifikat Akreditasi

  • Sertifikat akreditasi yang berlaku bagi alumni adalah sertifikat sesuai nomor akreditasi yang tertera pada ijazah.
  • Legalisasi sertifikat akreditasi dilayani secara luring (luar jaringan). Sertifikat akreditasi dicetak secara mandiri maksimal sebanyak 10 eksemplar, kemudian diserahkan ke Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) di Ruang Administrasi. Biaya legalisasi dikenakan per lembar tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pemohon dapat meminta perwakilan dalam mengurus legalisisr sertifikat akreditasi (tidak perlu surat kuasa)
  • Jam operasional BAUK: Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WITA.
Reset
Sertifikat Akreditasi Program Studi Teknik Informatika Strata Satu 2024
Akreditasi Program Studi 2024-2029 STIKOM Artha Buana S1 - Teknik Informatika
SK Akreditasi Program Studi Teknik Informatika Strata Satu 2024
Akreditasi Program Studi 2024-2029 STIKOM Artha Buana S1 - Teknik Informatika
Sertifikat Akreditasi Program Studi Teknik Informatika Strata Satu 2014
Akreditasi Program Studi 2014-2019 STIKOM Artha Buana S1 - Teknik Informatika
SK Akreditasi Program Studi Teknik Informatika Strata Satu 2014
Akreditasi Program Studi 2014-2019 STIKOM Artha Buana S1 - Teknik Informatika
Alur Layanan Legalisir
Senin-Jumat • 08.00-14.30 WITA
1

Datang ke BAUK

Kunjungi ruang administrasi pada jam operasional layanan.

2

Verifikasi Dokumen

Serahkan fotokopi dan dokumen asli untuk divalidasi petugas.

3

Maksimal 10 Lembar

Jumlah dokumen yang dilegalisir mengikuti batas ketentuan layanan.

4

Pembayaran

Bayar melalui Virtual Account atau tunai melalui petugas BAUK.

5

Pengesahan

Dokumen distempel dan ditandatangani pejabat berwenang.

6

Pengambilan

Dokumen diambil setelah selesai sesuai kebijakan kampus.

Tata Cara Legalisir Offline (Manual)

  • Datang ke Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK): Kunjungi ruang administrasi pada jam operasional Senin s.d. Jumat jam 08.00 s.d. 14.30 WITA.
  • Verifikasi Dokumen: Serahkan fotokopi dokumen beserta dokumen aslinya kepada petugas untuk divalidasi.
  • Jumlah Maksimal: Sesuai ketentuan, jumlah dokumen yang dilegalisir maksimal 10 lembar.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya legalisir melalui Virtual Account yang diberikan oleh petugas atau dapat dibayar secara tunai melalui petugas BAUK. Dikenakan biaya administrasi per lembar yang bertanda tangan.
  • Proses Pengesahan: Petugas akan membubuhkan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang (Wakil Ketua I/Wakil Rektor I).
  • Pengambilan: Dokumen biasanya bisa selesai di hari yang sama atau menunggu beberapa hari kerja tergantung kebijakan kampus.

Layanan Offline

BAAK menyediakan beberapa layanan secara luring (offline). Layanan daring (online) hanya dilayani dalam keadaan khusus. Permohonan diproses selama jam kerja Senin–Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Apabila tidak menemukan layanan yang dibutuhkan, silakan menghubungi staf kami melalui WA 082146408172 pada jam kerja. Berikut daftar layanan yang disediakan. Klik ikon + untuk membuka detail.

Senin–Jumat • 08.00–14.30 WIB
Menu U-Gate