Dokumen Akademik & Administrasi
Informasi Terkait Sertifikat Akreditasi
- Sertifikat akreditasi yang berlaku bagi alumni adalah sertifikat sesuai nomor akreditasi yang tertera pada ijazah.
- Legalisasi sertifikat akreditasi dilayani secara luring (luar jaringan). Sertifikat akreditasi dicetak secara mandiri maksimal sebanyak 10 eksemplar, kemudian diserahkan ke Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) di Ruang Administrasi. Biaya legalisasi dikenakan per lembar tanda tangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pemohon dapat meminta perwakilan dalam mengurus legalisisr sertifikat akreditasi (tidak perlu surat kuasa)
- Jam operasional BAUK: Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WITA.
Datang ke BAUK
Kunjungi ruang administrasi pada jam operasional layanan.
Verifikasi Dokumen
Serahkan fotokopi dan dokumen asli untuk divalidasi petugas.
Maksimal 10 Lembar
Jumlah dokumen yang dilegalisir mengikuti batas ketentuan layanan.
Pembayaran
Bayar melalui Virtual Account atau tunai melalui petugas BAUK.
Pengesahan
Dokumen distempel dan ditandatangani pejabat berwenang.
Pengambilan
Dokumen diambil setelah selesai sesuai kebijakan kampus.
Tata Cara Legalisir Offline (Manual)
- Datang ke Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK): Kunjungi ruang administrasi pada jam operasional Senin s.d. Jumat jam 08.00 s.d. 14.30 WITA.
- Verifikasi Dokumen: Serahkan fotokopi dokumen beserta dokumen aslinya kepada petugas untuk divalidasi.
- Jumlah Maksimal: Sesuai ketentuan, jumlah dokumen yang dilegalisir maksimal 10 lembar.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya legalisir melalui Virtual Account yang diberikan oleh petugas atau dapat dibayar secara tunai melalui petugas BAUK. Dikenakan biaya administrasi per lembar yang bertanda tangan.
- Proses Pengesahan: Petugas akan membubuhkan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang (Wakil Ketua I/Wakil Rektor I).
- Pengambilan: Dokumen biasanya bisa selesai di hari yang sama atau menunggu beberapa hari kerja tergantung kebijakan kampus.
Layanan Offline
BAAK menyediakan beberapa layanan secara luring (offline). Layanan daring (online) hanya dilayani dalam keadaan khusus. Permohonan diproses selama jam kerja Senin–Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Apabila tidak menemukan layanan yang dibutuhkan, silakan menghubungi staf kami melalui WA 082146408172 pada jam kerja. Berikut daftar layanan yang disediakan. Klik ikon + untuk membuka detail.
-
- Mahasiswa telah melakukan registrasi tahap 1 dan pembayaran telah divalidasi oleh petugas.
- Mengakses akun U-Gate, lalu pilih menu Profil dan Surat Keterangan Status Kuliah.
- Mengunduh dan mencetak surat keterangan aktif kuliah tersebut.
- Menyerahkan dokumen kepada Kepala BAAK untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi.
- Proses pengesahan dapat selesai pada hari yang sama atau selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
-
- Mahasiswa menghadap Ketua Program Studi dengan membawa surat permohonan cuti yang disusun secara mandiri.
- Jika permohonan disetujui, mahasiswa melanjutkan proses pengajuan cuti secara daring melalui sistem U-Gate.
- Akses akun U-Gate, pilih menu Profil, pilih Surat Keterangan Status Kuliah, lalu klik tombol "Ajukan Cuti".
- Petugas akan melakukan validasi atas pengajuan tersebut dan menerbitkan tagihan biaya cuti.
- Mahasiswa mengambil nomor Virtual Account (VA) melalui menu Biaya Pendidikan > Daftar Tagihan, kemudian melakukan pembayaran.
- Mahasiswa mengunduh dan mencetak surat cuti setalah tagihan yang telah dibayar tersebut telah divalidasi lunas oleh petugas, lalu menyerahkannya kepada pejabat berwenang untuk disahkan.
- Proses pengesahan dapat diselesaikan pada hari yang sama atau selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
-
- Mahasiswa menghadap Ketua Program Studi (Kaprodi) untuk mendapatkan surat rekomendasi aktif kuliah kembali.
- Mahasiswa menemui Admin U-Gate untuk proses penerbitan tagihan registrasi dengan menunjukkan surat rekomendasi aktif kuliah dari Kaprodi.
- Admin U-Gate menerbitkan tagihan registrasi tahap 1, kemudian mahasiswa wajib melakukan pembayaran sesuai tagihan tersebut.
-
- Sertifikat akreditasi dapat diunduh dan dicetak secara mandiri melalui tab "Sertifikat Akreditasi" pada laman ini.
- Untuk proses legalisasi, mahasiswa, alumni, atau perwakilannya (pemohon) menyerahkan dokumen (maksimal 10 lembar) kepada petugas BAUK.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya legalisasi sesuai ketentuan yang berlaku melalui Virtual Account yang diberikan oleh petugas atau secara tunai.
- Sertifikat akreditasi yang berlaku bagi alumni adalah sertifikat yang sesuai dengan tahun kelulusan.
- Apabila membutuhkan sertifikat akreditasi terbaru, pemohon dapat menyampaikannya kepada petugas BAUK.
- Dokumen legalisasi akan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Pemohon dapat mengambil dokumen yang telah dilegalisasi pada hari yang sama atau selambat-lambatnya hari kerja berikutnya.
-
Pemohon melengkapi persyaratan berikut:
- Surat permohonan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi yang mencantumkan nomor kontak (HP/WA) aktif [format surat disusun secara mandiri].
- Pasfoto hitam putih (berjas dan berdasi) ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi ijazah (apabila ada).
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (khusus untuk ijazah yang hilang).
- Ijazah asli yang rusak (khusus untuk pengajuan karena ijazah rusak).
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Kepala BAAK.
- Permohonan akan diproses, dan Kepala BAAK akan menghubungi pemohon apabila surat keterangan sudah selesai diterbitkan.
- Tata cara pengambilan surat akan diinformasikan lebih lanjut melalui WA atau telepon.
- Untuk penggantian Transkrip Nilai dan SKPI, silakan menghubungi Kepala BAAK.
-
- Penyusunan Surat Permohonan: Pemohon membuat surat permohonan secara mandiri dengan mencantumkan secara jelas dan spesifik elemen pada ijazah yang perlu dikoreksi.
- Penyiapan Lampiran: Pemohon menyiapkan dokumen atau data verifikasi fisik yang diperlukan sebagai pendukung koreksi.
- Penyerahan Berkas: Pemohon menyerahkan secara langsung surat permohonan beserta lampirannya kepada Wakil Rektor I / Wakil Ketua I.
- Verifikasi Manual: Kepala BAAK berkoordinasi dengan Kepala PDE melakukan proses verifikasi terhadap berkas fisik yang telah diserahkan.
- Konfirmasi Selesai: Kepala BAAK memberikan balasan kepada pemohon setelah seluruh proses verifikasi manual selesai dilakukan.
-
- Mahasiswa membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri atau surat pindah kepada Ketua Program Studi (Kaprodi).
- Kepala BAAK akan melakukan verifikasi data serta berkoordinasi dengan unit terkait.
- Proses verifikasi meliputi pengecekan administrasi keuangan untuk memastikan tidak terdapat kewajiban pembayaran yang masih tertunggak.
- Proses verifikasi juga mencakup pemeriksaan status Bebas Pustaka guna memastikan seluruh pinjaman koleksi perpustakaan telah dikembalikan.
- Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan tervalidasi, Sekretaris Ketua/Sekretaris Rektor akan memproses penerbitan surat keputusan pengunduran diri atau pindah ke perguruan tinggi lain.
- Mahasiswa akan menerima konfirmasi resmi mengenai status pengunduran diri melalui saluran komunikasi yang telah ditentukan.
-
- Warga Negara Asing, selanjutnya disingkat WNA, yang masuk ke Indonesia dan akan belajar di Perguruan Tinggi terkait diperkenankan masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). VITAS akan dijadikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ketika WNA telah tiba di Kota Kupang. WNA harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk pengajuan izin belajar selama 1 tahun. Secara umum, perizinan yang perlu dimiliki setiap WNA untuk studi di Indonesia sebagai berikut:
- Izin Belajar
- Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) / Telex Visa
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Keluar Masuk Beberapa Kali (Multiple Re-Entry Permit/MERP)
- Surat Tanda Melapor (STM)
- Izin Keluar Indonesia dan Tidak Kembali (Exit Permit Only/EPO)
- Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- WNA yang dapat memperoleh surat rekomendasi dari WK/WR I adalah mahasiswa yang telah melunasi biaya pendidikan secara penuh
- Layanan khusus bagi mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) akan dilayani oleh Sekretaris Ketua/Sekretaris Rektor
- Warga Negara Asing, selanjutnya disingkat WNA, yang masuk ke Indonesia dan akan belajar di Perguruan Tinggi terkait diperkenankan masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS). VITAS akan dijadikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ketika WNA telah tiba di Kota Kupang. WNA harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk pengajuan izin belajar selama 1 tahun. Secara umum, perizinan yang perlu dimiliki setiap WNA untuk studi di Indonesia sebagai berikut:
-
- Visa adalah tanda bukti "boleh berkunjung" yang diberikan kepada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Beberapa negara memberlakukan peraturan bebas visa seperti halnya Republik Indonesia yang memberikan bebas visa bagi beberapa negara sahabat.
- Permohonan rekomendasi visa dapat dilayani bagi mahasiswa aktif pada semester berjalan. Rekomendasi visa yang dimaksud di sini adalah rekomendasi dari pejabat perguruan tinggi (dalam hal ini Wakil Rektor I/Wakil Ketua I) yang menerangkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan benar merupakan mahasiswa di Perguruan Tinggi terkait. Mahasiswa yang masih mengambil kuliah non-skripsi tidak dapat mengajukan rekomendasi visa dengan tanggal keberangkatan pada masa aktif kuliah/ujian, kecuali karena mengikuti kegiatan akademik/kampus dengan melampirkan rekomendasi dari Ketua Program Studi.
-
Prosedur pengurusan surat rekomendasi visa:
- Mahasiswa menghubungi Sekretaris Rektor/Ketua untuk mengisi formulir.
- Di dalam formulir, mahasiswa wajib mencantumkan negara tujuan, instansi tujuan, serta tanggal selama berada di negara tujuan.
- Permohonan akan diproses. Sekretaris Rektor/Ketua akan menghubungi pemohon apabila surat telah selesai diproses.
- Mahasiswa dapat mengambil surat rekomendasi di Sekretaris Rektor/Ketua atau menerima hasil pindai (scan) surat melalui email.
-
- Alumni menyusun surat permohonan secara mandiri yang ditujukan kepada Wakil Ketua I/Wakil Rektor I sesuai dengan kebutuhan administrasi, yaitu surat keterangan pernah kuliah.
- Alumni menyerahkan berkas permohonan beserta dokumen persyaratan pendukung kepada Wakil Ketua I/Wakil Rektor I.
- Kepala BAAK akan melakukan verifikasi administrasi kepada unit terkait, yang mencakup status kewajiban keuangan dan bebas pustaka.
- Setelah proses verifikasi dinyatakan lengkap, berkas akan diteruskan kepada Sekretaris Ketua atau Sekretaris Rektor untuk proses penerbitan surat.
- Proses penyusunan dan penandatanganan surat keterangan akan dilayani oleh Sekretaris Ketua atau Sekretaris Rektor.
- Pemohon akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyelesaian atau pengambilan dokumen melalui email atau nomor kontak yang terdaftar.
-
- Alumni datang ke BAAK dengan membawa KTP dan surat bebas keuangan dari Kepala BAUK.
- Surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Surat bebas keuangan dari Kepala BAUK.
- Pengambilan dilayani setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–14.30 WIB di BAAK Ruang Administrasi.
-
Alumni mengirimkan permohonan kepada Wakil Rektor I/Wakil Ketua I melalui Whatsapp di nomor 082146408172
- Scan ijazah.
- Informasi tujuan pembuatan surat.
- Nomor Whatsapp yang dapat dihubungi.
- Surat Keterangan Alumni akan dikirimkan melalui email dalam format PDF.