Pedoman Resmi

PANCA TERTIB KAMPUS

Lima pilar tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh civitas akademika dalam menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan kehormatan kampus.

Tertib Administrasi

Setiap mahasiswa wajib melaksanakan administrasi sebaik-baiknya.
  1. 1Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa aktif (her-registrasi) pada setiap awal semester sesuai kalender akademik dan ketentuan administrasi yang berlaku baik dalam elektronik (daring) maupun di luar elektronik (luring).
  2. 2Melunaskan biaya kuliah setiap awal semester dalam jumlah dan batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam elektronik (daring) maupun di luar elektronik (luring).
  3. 3Memenuhi persyaratan administrasi sebagai mahasiswa aktif, keanggotaan unit kegiatan mahasiswa, komunitas kampus, perpustakaan, dan persyaratan akademik pada program studi.
  4. 4Memperhatikan, membaca, dan melaksanakan pengumuman akademik maupun non akademik baik dalam elektronik (daring) maupun di luar elektronik (luring) berkenaan dengan mahasiswa.

Tertib Perkuliahan

Aturan kedisiplinan selama proses pembelajaran berlangsung.
  1. 1Mahasiswa wajib mematuhi aturan dan SOP pembelajaran daring yang diterapkan.
  2. 2Mahasiswa wajib dan bertanggung jawab menciptakan dan memelihara ketenangan kampus pada saat perkuliahan sedang berlangsung.
  3. 3Mahasiswa tidak diperkenankan keluar atau masuk ruangan kuliah apabila kuliah sedang berlangsung kecuali seijin dosen.
  4. 4Mahasiswa tidak diperkenankan membawa orang luar ke dalam ruangan kuliah.
  5. 5Mahasiswa melaporkan diri ke ketua kelas apabila terlambat masuk karena alasan tertentu, agar kehadirannya diketahui dosen dan dapat dipertimbangkan kehadirannya.
  6. 6Setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  7. 7Mahasiswa wajib hadir 80% dari total perkuliahan yang direncanakan.
  8. 8Mahasiswa yang izin wajib melaporkan kepada pengampu mata kuliah secara tertulis. Dalam hal izin yang mendadak karena berduka cita dapat dilaporkan pada ketua kelas dan dilaporkan ke dosen sebelum kuliah berlangsung.
  9. 9Ketidakhadiran dengan alasan sakit, pemberitahuan harus dilakukan sebelum perkuliahan dimulai serta disusul dengan surat keterangan sakit.
  10. 10Mahasiswa yang terlambat 15 menit setelah kuliah dimulai tidak diperkenankan mengikuti kuliah kecuali ada kesepakatan atau kontrak kuliah dengan dosen pengampu mata kuliah.
  11. 11Mahasiswa tidak diperkenankan ngobrol atau bercerita di ruangan kuliah ketika kuliah sedang berlangsung.
  12. 12Mahasiswa tidak diperkenankan makan, minum, dan merokok selama perkuliahan sedang berlangsung.
  13. 13Selama perkuliahan handphone dimatikan atau nada diam (silent) dan dilarang menerima telepon/whatsapp/SMS dalam ruangan kelas.
  14. 14Tidak diperkenankan merokok di dalam dan di luar ruangan kuliah termasuk di lingkungan kampus. Merokok diperkenankan pada area bebas asap rokok.
  15. 15Dilarang menggunakan komputer atau laptop atau perangkat laboratorium lainnya untuk hal di luar konteks perkuliahan yang sedang berlangsung kecuali mendapatkan ijin dari UPT Komputer.
  16. 16Dilarang membawa peralatan laboratorium seperti komputer atau laptop atau yang lainnya keluar tanpa sepengetahuan dosen atau petugas laboratorium.
  17. 17Apabila terjadi kekurangan atau kehilangan peralatan pada laboratorium atau ruangan kelas, yang mana oknum yang mengambil tidak diketahui, maka menjadi tanggung jawab pemakai ruangan atau laboratorium pada saat kejadian yang dibuktikan dengan buku monitoring laboratorium.
  18. 18Apabila ketahuan mengambil barang pada laboratorium atau ruangan kuliah yang menjadi fasilitas kampus, maka dapat diproses ke pihak berwajib setelah mendapat koordinasi dan rekomendasi dari pimpinan dan pihak berwajib.

Tertib Lingkungan

Menjaga keasrian, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus.
  1. 1Memanfaatkan waktu selama di kampus untuk belajar dan diskusi yang sehat.
  2. 2Menjaga, melestarikan, dan tidak merusak tanaman di lingkungan kampus.
  3. 3Hemat listrik dan air pada saat perkuliahan, menggunakan lab komputer, dan peralatan lain yang berhubungan dengan listrik untuk kegiatan mahasiswa.
  4. 4Gunakan kloset dengan baik, pakailah air secukupnya, dan tidak boleh membuang sampah, pembalut ke dalam kloset.
  5. 5Tidak diperkenankan membawa orang luar yang bukan mahasiswa masuk ke dalam ruangan kuliah, ruangan administrasi, dan ruangan-ruangan lainnya di kampus tanpa izin dari dosen, pimpinan, dan atau keamanan.
  6. 6Mahasiswa tidak diperkenankan ngobrol di depan ruangan pimpinan, ruangan PRODI, ruangan dosen, dan ruangan kantor.
  7. 7Menghindarkan kegaduhan selama berada di kampus dan sekitarnya.
  8. 8Menjauhkan hal-hal dan barang-barang yang dapat menimbulkan kegaduhan.
  9. 9Mahasiswa wajib meninggalkan kampus pukul 22.00, kecuali masih mengikuti kuliah, kegiatan kemahasiswaan, dan akses internet untuk kepentingan tugas.
  10. 10Membuang sampah ke dalam kotak sampah yang telah disiapkan.
  11. 11Dilarang meletakkan kaki atau alas sepatu pada dinding-gedung, meja, kursi, bangku, tiang di kampus, dan peralatan kampus lainnya.
  12. 12Tidak diperkenankan meludah di lantai, tembok, kursi, meja, kursi, dan properti lainnya dalam ruangan, plasa, ataupun teras.
  13. 13Tidak mencoret (vandalism), menulis, atau menggambar pada kursi, meja, bangku, pintu, jendela maupun tembok dalam lingkungan kampus.
  14. 14Dilarang bermain judi atau yang sifatnya perjudian dalam lingkungan kampus.
  15. 15Dilarang membawa dan mempertontonkan sesuatu yang bersifat pornografi dalam lingkungan kampus.
  16. 16Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, minuman keras, obat terlarang, atau sejenisnya dalam lingkungan kampus.
  17. 17Dilarang minum-minuman keras, menggunakan obat-obat terlarang/narkoba, dan sejenisnya dalam lingkungan kampus.
  18. 18Dilarang melakukan perkelahian baik dengan sesama mahasiswa, mahasiswa dengan karyawan, mahasiswa dengan tenaga pendidikan, dan tenaga pendidik (dosen).
  19. 19Dilarang melakukan tindakan kriminal seperti mengambil atau mencuri fasilitas kampus ataupun milik orang lain.

Tertib Busana

Panduan Berpenampilan dalam Kehidupan Kampus.

Berpakaian di Lingkungan Kampus

Yuk simak tata cara berpenampilan di kampus berikut ini!

Kegiatan Resmi

UTS · UAS · MBKM · Yudisium · Ujian Tugas Akhir
  • Memakai baju kemeja putih berlengan panjang dan berdasi hitam.
  • Memakai celana panjang untuk laki-laki / rok untuk perempuan, berbahan kain (bukan jeans) dan berwarna gelap.
  • Bersepatu pantofel, bukan sepatu kets.
  • Untuk mata kuliah praktikum wajib mengenakan jas almamater.
  • Rambut rapi, tidak gimbal, tidak berwarna lain selain warna asli rambut, dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan.

Proses Perkuliahan

Kuliah Harian · Konsultasi
  • Memakai baju kemeja atau kaos berkerah.
  • Memakai celana panjang / rok dengan rapi dan sopan, serta tidak boleh bermodel robek.
  • Mengenakan sepatu (khusus mahasiswa pria diwajibkan pakai kaos kaki).
  • Untuk mata kuliah praktikum wajib mengenakan jas almamater / kemeja.
  • Tidak memakai perhiasan yang berlebihan.

Ketentuan Umum Berbusana

  • Berbusana yang sopan dan rapi sesuai ketentuan berlaku.
  • Mengenakan kemeja atau kaos berkerah pada saat kuliah atau konsultasi.
  • Perkuliahan atau praktikum di laboratorium diwajibkan memakai jas almamater dan dasi serta mengikuti aturan yang dikeluarkan UPT Komputer.
  • Tidak diperkenankan berpakaian dengan gambar-gambar dan tulisan yang berbau isu SARA, partai atau organisasi terlarang dan mengandung pornografi.
  • Mahasiswa pria, baju wajib dimasukkan, celana tidak robek dan memenuhi standar kesopanan.
  • Untuk wanita memakai rok, tidak diperbolehkan rok mini (rok harus di bawah lutut), memakai baju rapi dan memenuhi standar kesopanan.
  • Mahasiswa dilarang menggunakan perhiasan seperti giwang (anting-anting), tindik, tato, dan tata rias atau aksesoris pada anggota tubuh yang menyolok.
  • Wajib bersepatu. Khusus untuk mahasiswa pria diwajibkan pakai kaos kaki.
  • Memelihara kerapian rambut, kumis, dan jenggot.
Mahasiswa tidak diizinkan masuk ke ruangan jika tidak berpenampilan sesuai ketentuan di atas.

Tertib Bahasa

Penggunaan bahasa yang baik dan benar di lingkungan kampus.
  1. 1Mahasiswa wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam lingkungan kampus.
  2. 2Menghindari penggunaan bahasa daerah dalam dialog yang berhubungan dengan kegiatan akademik atau bahasa daerah tertentu antara mahasiswa dengan mahasiswa atau mahasiswa dengan dosen.
  3. 3Mahasiswa tidak boleh menggunakan bahasa lain dalam lingkungan kampus kecuali dianjurkan seperti "english day".
Menu U-Gate